Subang – Bupati Subang H.Ruhimat menunjuk Asisten Daerah I (Asda l), H.Asep Nuroni sebagai Plh. Sekretaris Daerah (Sekda ) Kabupaten Subang, setelah H. Aminudin (Sekda) Subang, dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Subang dalam kasus SPPD fiktif, Senin (18/1/2021).
Kepada wartawan Bupati Subang menjelaskan kalau kondisi pemerintahan tidak terganggu dengan adanya permasalahan yang menimpa mantan Sekretariat DPRD itu. “Sesuai dengan aturan sudah dilakukan berbagai upaya termasuk akan memberikan bantuan hukum kepada yang bersangkutan,” ungkapnya.
Secara pribadi H.Ruhimat dan institusi mendoakan agar sekda beserta keluarga diberi ketabahan dalam menjalani proses hukum. “Mudah-mudahan pak sekda diberikan kesehatan, ketabahan baik bagi dirinya maupun keluarganya,” tutur Kang Jimat sapaan akrab Bupati Subang.
Lebih jauh Kang Jimat menyatakan dengan penunjukan Drs. H.Asep Nuroni sebagai Plh. Sekretaris daerah menggantikan H. Aminudin. Sementara Asda I pun dijabat sebagai Plt oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi , sehingga untuk jabatan tersebut dialihkan dengan menunjuk dr. H.Nunung Suhaeri yang merangkap sebagai Asda II jabatan pokoknya.
Ruhimat menghormati proses hukum yang berjalan dan berharap proses hukum yang berlaku tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. “Mengenai pelayanan roda pemerintahan dijamin tetap berjalan dengan baik dan tidak terkendala atas proses hukum yang dihadapi pak sekda. Dan Saya menjamin roda pemerintahan tidak mengalami kegalauan,” pungkasnya. (H.Yaman/Bentarnews.com)









Komentar