oleh

Gary Gagarin : Dimana Satgas Covid-19 Disaat Ribuan Orang Padati Pesantren Al-Baghdadi

Karawang, Kabarsebelas.com – Kerumunan jamaah di pondok pesantren Al-Baghdadi menjadi kontradiktif dengan kondisi Kabupaten Karawang saat ini yang sedang menerapkan pembatasan pelaksanaan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk menekan penyebaran viurs Covid-19.

Hal tersebut disampaikan M. Gary Gagarin SH.,MH pengamat hukum dan pemerintahan, kerumunan jamaah di Pondok Pesantren Al-Baghdadi sangat kontradiktif dengan kondisi Kabupaten Karawang saat ini.

Pasalnya kata Gary, sejauh ini yang terlihat oleh Satgas Covid -19 dan instansi terkait hanya fokus membubarkan kerumunan disekitaran wilayah perkotaan saja. Dimana banyak masyarakat kecil yang kemudian terdampak atas adanya pembatasan tersebut.

Baca Juga  Gubernur Ridwan Kamil Buka West Java Food and Agriculture Summit 2020

Akan tetapi adanya kerumunan massa dalam jumlah banyak, seolah tidak terpantau. Ia pun mempertanyakan keberadaan satgas Covid-19 saat kerumunan ribuan jamaah di pesantren Al-Baghdadi.

“Secara hukum, kerumunan yang terjadi tersebut menimbulkan konsekuensi hukum. Di dalam Pasal 9 ayat 1 UU Kekarantinaan Kesehatan menyatakan setiap orang wajib mematuhi  penyelenggaraan Kekarantinaan kesehatan, selanjutnya ayat 2 menyatakan setiap orang berkewajiban ikut serta dalam penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan,”jelas Gary Gagarin SH.,MH akademisi dari Universitas Buana Perjuangan (UBP) Karawang ini, Minggu (24/1/2021).

“Ini artinya, pimpinan Ponpes Al – baghdadi juga harus mematuhi ketentuan tersebut,”timpalnya.

Baca Juga  Dansat Brimob Jabar Berikan Arahan Kepada Calon Peserta Didik SIP Angkatan 50 Tahun 2021

Kemudian kata Gary, dalam Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan menyatakan Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Selain ketentuan diatas, menurutnya masih ada UU Wabah Penyakit Menular, Peraturan Bupati, dan peraturan-peraturan lain yang mengatur terkait kondisi Covid-19 ini.

“Dan berdasarkan ketentuan di atas, maka dengan ini saya berharap pihak kepolisian, khususnya Kapolres Karawang segera memanggil pimpinan Ponpes Al- Baghdadi untuk diperiksa terkait dugaan pelanggaran PPKM dan UU kekarantinaan kesehatan,” tegas Gary.

Baca Juga  Para Nasabah Gruduk Bumiputera, Ada Apa?

“dan untuk tim Satgas Covid-19 Kabupaten Karawang harus segera mendata dan melakukan rapid test kepada para jemaah yang hadir beberapa waktu yang lalu untuk memastikan Covid-19 tidak menyebar,” tandasnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, Jangan sampai permasalahan PPKM hanya dirasakan oleh masyarakat kecil saja, namun demi tegaknya keadilan dan kepastian hukum, maka ketegasan sangat diperlukan. Mengingat Karawang saat ini masih berada di Zona Merah penyebaran Covid-19.(red)

Komentar

News Feed