oleh

Apa Kata Dunia, Kok Wartawan Ga Boleh Meliput, Anggota Dewan: Penghamburan Anggaran Saja

KAB. BANDUNG – Pihak KPU Kabupaten Bandung diduga melarang para awak media untuk meliput langsung pengundian nomor Pasangan Calon (Paslon) Bupati Bandung oleh KPU yang digelar di Hotel Sutan Raja Soreang, Kabupaten Bandung, Kamis (24/9). Imbasnya, puluhan awak media pun melakukan aksi dan berencana akan melakukan pemboikotan berita KPU untuk tidak dipublikasikan.

Menyikapi hal itu, anggota DPRD Kab. Bandung dari Fraksi Golkar, H. Yanto Setianto, menyayangkan sikap KPU yang dinilainya tidak konsekuensi terhadap komitmen sebelumnya.

“Kalau memang dilarang untuk meliput ke dalam ruangan, mengapa harus membagikan ID Peliputan. Jelas itu hanya menghamburkan anggaran saja,” katanya melalui telepon, Kamis (24/9/2020).

Yanto mengharapkan kepada awak media untuk tidak melakukan aksi pemboikotan berita kegiatan KPU. Menurutnya, masyarakat masih membutuhkan informasi seputaran perkembangan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Dia juga meminta kepada KPU untuk konsisten dengan komitmen sebelumnya. Jangan membuat aturan sepihak yang merugikan sepihak. Realisasikan aturan itu dengan benar jangan mempunyai sikap plin-plan.

Baca Juga  E-Warung IPSM, UPK DAPM dan BKAD Salurkan Bantuan bagi Korban Banjir

“Lagipula kalau hanya pengumuman semata yang ada pembatasan, saya kira tidak perlu di Hotel Berbintang yang berkesan mewah-mewahan,” tegasnya.

Kegiatan itu, dikemukakannya, bisa dilakukan di Kantor KPU atau di aula. Jadi bisa mengurang beban biaya karena dilaksanakannya secara sederhana.

Wartawan sebagaimana tugasnya diamanatkan oleh Undang-undang No. 40 tahun 1999. Artinya, tugas wartawan harus dipahami oleh setiap lembaga agar tidak terjadi gejolak seperti yang terjadi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung.

Baca Juga  Nenek Sebatang Kara Ini Butuh Uluran Tangan

Hingga berita ini dimuat, pihak KPU Kabupaten Bandung belum bisa dikonfirmasi oleh awak media.

 

(Alfatah/PenaKu)

Komentar

News Feed