oleh

Polemik antara Wartawan dengan KPU, Ini Kata Calon Bupati & Anggota Dewan

KAB. BANDUNG – Terjadi polemik antara para wartawan dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung pada acara pengundian nomor urut paslon Bupati dan Wakil Bupati Bandung yang digelar di Hotel Sutan Raja, Soreang Kabupaten Bandung, Kamis (24/9). Diduga, Kejadian tersebut dipicu karena sebelumnya pihak KPU meminta agar para wartawan tidak melakukan peliputan.

Atas kejadian itu, Calon Bupati (Cabup) Bandung, No urut 3, H. M. Dadang Supriatna (Kang DS) pun buka suara. Ia menyayangkan adanya miss komunikasi antara KPU dengan Media yang berujung merencanakan pemboikotan berita.

Hal ini, menurutnya, akan mengakibatkan kerugian berbagai pihak, termasuk masyarakat yang membutuhkan informasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) mengenai situasi dan kondisinya saat ini.

“Ini harus menjadi pembelajaran bagi KPU agar selanjutnya bisa memberikan informasi secara signifikan,” katanya melalui seluler, Kamis (24/9/2020).

Kang DS mengakui, menerima keterangan kegiatan pengundian no urut Paslon di waktu malam hari. Meskipun sebelumnya dia sudah menerima denah lokasi, namun harus dirubah sesuai dengan ketentuan peraturan baru.

Baca Juga  Yayasan LAZ Al Hilal Sebarkan 50.000 Al Qur’an di Lampung

Demikian juga dengan lokasi wartawan yang dikemukakannya, sesuai dengan ID yang diberikan KPU diberikan ruang untuk melakukan peliputan kegiatan tersebut.

Dia berharap masalah ini bisa segera terselesaikan dengan melakukan klarifikasi agar bisa duduk bersama antara kedua belah pihak. Karena kalau terjadi pemboikotan bisa berdampak pada butanya informasi.

Penyebab dari permasalahan itu, lanjutnya, pihak KPU telat menginformasikan aturan baru kepada awak media. Sehingga berbuah kekecewaan karena keterlambatan KPU untuk memberikan informasi.

Sementara anggota DPRD Kab. Bandung dari Fraksi PKS, H. Tedi Surahman, menambahkan, menghalangi tugas media untuk melakukan peliputan sama dengan memberangus kemerdekaan Pers untuk memperoleh informasi secara faktual.

Baca Juga  Meski Pandemi, Ekspor Jabar Masih Tertinggi se-Indonesia

Disebutkan Tedi, KPU harus segera melakukan klarifikasi dan meminta maaf kepada awak media yang telah dirugikannya akibat peraturan baru yang tidak diterima, serta berkewajiban menjelaskannya secara signifikan.

“Tidak akan rugi kalau KPU minta maaf kepada awak media, yang untuk selanjutnya bisa duduk bersama dalam kegiatan pelaksanaan Pilkada,” ujarnya.

 

(Alfatah/PenaKu)

Komentar

News Feed