oleh

Sidak Team Gabungan AKB Pemeriksaan Protokol Kesehatan di Pasar Induk Sandang Tegal Gubug Cirebon

Cirebon, KN

Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dijalani seluruh Indonesia, keputusan ini diambil setelah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional tidak di perpanjang, kini di pasar induk sandang Tegal Gubug secara tiba-tiba, Sabtu (25-07-2020) sekira pukul 11.30 kedatangan tim gabungan Satgas Covid Kabupaten Cirebon mengkroscek di lapangan para pengunjung dan pedagang.

Team Sidak langsung mengontrol dan menegur bagi yang tidak menggunakan atau memakai protokol kesehatan terutama masker, maka dengan tindakan langsung ditegur dan di arahkan langsung untuk memakainya. Bahkan, bagi yang terjadi tidak membawa maka langsung ditindak tegas dibikin surat pernyataan jikalau terjadi lagi maka akan dikenakan sanksi yang berlaku.

Baca Juga  Komisi VIII DPR RI Apresiasi Pembangunan Embarkasi Haji Indramayu Targetkan 2021 Dapat Beroperasi

Tim Gabungan Satgas Covid-19 Kabupaten Cirebon terdiri dari TNI-Polri, Polisi Militer, Satpol PP, Muspika setempat dan dibantu pengawalan dari pengelola pasar induk sandang Tegal Gubug, untuk menyukseskan lajunya sidak ini pencegahan Covid-19 selalu dilaksanakan agar virus tidak menyebar.

Dalam hal ini H. Ismail Fahmi selaku kepala pasar dan dibantu wakilnya Hasyim Syaeroji S bersinergi kebawahannya selalu menghimbau untuk mensosialisasikan terus menerus ke para pengunjung dan pedagang supaya jangan terlena tidak mematuhi aturan protokol kesehatan dan mentaati aturan protokol kesehatan ini.

Baca Juga  Paguyuban Halo Halo Bandung Berbagi Takjil Berbuka

Pada saat AKB (aktifasi kehidupan baru) hal ini dimohon untuk masyarakat untuk lebih mengerti diri dan selalu waspada untuk masa pencegahan Covid-19 sidak gabungan Tim Satgas Covid Kabupupaten Cirebon terus memeriksa satu persatu bagi yang terjaring diarahkan dan diperingatkan dengan keras, untuk kedepannya tidak ada lagi yang terkena sidak tindakan sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga  Pengembang Grend Subang Resident Nunggak PBB Hingga Rp. 53 Juta

(korankabarnusantara.co.id)

Komentar

News Feed