oleh

Gugus Tugas Kec. Cibatu Bersama Satgas Covid-19 Kab. Garut Gelar Operasi, Pelanggar Prokes Kena Sanksi Sita KTP

Kabupaten Garut – Dalam rangka upaya Penanggulangan penyebaran virus Covid-19 di wilayah Kecamatan Cibatu sebagaimana instruksi Presiden nomor 06 tahun 2020, Perbup Garut Nomor 06 tahun 2021 dan surat edaran keputusan Bupati Garut nomor 443/Kep.33-Kesra/2021 Tm Gabungan Yustisi Satgas Covid-19 Kecamatan Cibatu dan Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Garut di masa PSBB yang digelar di jalan raya depan Alun-alun Kecamatan

Baca Juga  Lukisan Mural Percantik Sudut Kota Bandung

Cibatu, Garut.
Kepala Seksi (Kasie) Tindak Internal Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut Aswara, S.IP yang sekaligus Ketua Tim 3 mengatakan, sasaran operasi yustisi ini adalah pengendara motor, mobil hingga pejalan kaki yang melanggar aturan protokol kesehatan 3 M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan).

“Pelanggar prokes yang kedapatan tidak menggunakan masker diberikan sanksi berupa Penyitaan KTP ,” ujar Aswara disela oprasi yustisi Sabtu (30/1).

Baca Juga  Binmas Polsek Cileunyi Polresta Bandung Bersama Bhabinsa Pantau Vaksinasi Covid-19

Aswara mengatakan, Pelanggar protokol kesehatan yang terjaring 30 Orang tidak memakai masker dan 4 orang KTP nya kami tahan, Pungkas Aswara.

R. Faisal,tarungnews.com

Komentar

News Feed