oleh

Peradi dan JHB Bantu Korban Bencana Alam Longsor Cimanggung Sumedang

SUMEDANG – Sekda Kabupaten Sumedang Herman Suryatman menyatakan proses tanggap darurat penanganan bencana longsor Cimanggung Sumedang akan berakhir pada 29 Januari 2021.

Kemudian langkah selanjutnya akan masuk pada penanganan pasca bencana.

“Tanggap darurat penanganan bencana longsor tersebut dimulai sejak 9 Januari 2021 dan berakhir 29 Januari atau dihari lagi batas waktu yang telah ditentukan,” ujar Sekda Herman Suryatman, Rabu (27/1/2021).

Pernyataan itu dikemukakan saat menerima rombongan Peradi DPC Kota Bandung bersama Jurnalis Hukum Bandung (JHB) di ruang kerjanya di Gedung Pemerintahan Kabupaten Sumedang.

Rombongan Peradi dan JHB datang untuk memberikan sumbangan kepada korban bencana alam longsor Cimanggung Sumedang yang dititipkan langsung oleh Ketua Posko Penanganan Bencana Alam Longsor Sumedang yang juga sekda Kab. Sumedang Herman Suryatman.

Baca Juga  Bhabinkamtibmas Majalaya Polresta Bandung Imbau Warga Terapkan Prokes

Hadir dalam kesempatan itu Ketua DPC Peradi Kota Bandung Drs Makki Yuliawan S.H., MSi bersama pengurus dan Ketua JHB Suyono dan jajaran.

Dalam kesempatan itu Herman Suryatman menyatakan selama tiga minggu tanggap darurat, berhasil mengangkap semua korban yang tertimbun longsor tanpa tersisa.

“Alhamdulillah semua korban dapat ditemukan semuanya berkat kerja keras semua pihak yang terlibat dalam tanggap darurat tersebut,” ujar Herman.

Selanjutnya menurut Herman Suryatman tahap penanganan pasca bencana. Salah satu yang dilakukan pemberian layanan dasar kepada para pengungsi.

Kemudian memberikan perlindungan warga yang rentan seperti wanita, anak-anak dan balita.  Salah satu yang dilakukan yakni melakukan trauma healing.

Baca Juga  Diduga Korsleting Listrik, Gedung Mees Karyawan PLTGU Jawa-1 Terbakar

Untuk para wanita trauma hearing yang dilakukan selain penguatan mental juga dilakukan pelatihan yang produktif seperti diajarkan soal cara-cara membuat kue atau juga keterampilan lainnya.

Namun untuk anak-anak tentu saja trauma healing yang dilakukan tentu saja dengan konsep permainan dan konsep lain yang disukai anak-anak.

Kemudian Herman Suryatman juga menyatakan untuk 131 KK yang masuk zona merah akan diberikan hunian sementara.

“Rencananya ada rumah transit di Rancaekek Kabupaten Bandung mudah mudahan bisa terwujud sambil menunggu relokasi,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPC Peradi Kota Bandung Makki Yuliawan kepada wartawan menyatakan bahwa pemerintah daerah mempunyai tanggungjawab terjadinya bencana longsor tersebut. Karena hal itu diatur dalam UU No 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

Baca Juga  Kasus Covid-19 di Klaster Pesantren Cineam Tasikmalaya Masih Bertambah

“Di pasal 5 menyebutkan Pemerintah Pusat dan Daerah jadi penanggungjawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana,” ujarnya kepada wartawan usai memberikan sumbangan.

Tentu saja, menurut Makki Yuliawan, bila tidak dilakukan ada ancaman bagi setiap orang, karena kelalaan melakukan pembangunan berisiko tinggi yang tak dilengkapi analisis risiko bencana hingga mengakibatkan bencana.

“Kena pidana penjara paling singkat tiga tahun, paling lama enam tahun dan denda paling sedikit Rp 300 juta atau paling banyak Rp 2 miliar,” ujar Makki Yuliawan.

Dijelaskan Makki Yuliawan, setiap orang disini bisa kepada pelaku pembangunan dan pemberi izin, sebagia pihak yang ikut serta ataupun melalaikan kewenangan. Lebih jauh Makki menyatakan, kelalaian yang menimbulkan bencana itu,(Yara/dialogpublik.com)

Komentar

News Feed