oleh

Gugus Tugas Kec. Cibatu Bersama Satgas Covid-19 Kab. Garut Gelar Operasi, Pelanggar Prokes Kena Sanksi Sita KTP

Kabupaten Garut – Dalam rangka upaya Penanggulangan penyebaran virus Covid-19 di wilayah Kecamatan Cibatu sebagaimana instruksi Presiden nomor 06 tahun 2020, Perbup Garut Nomor 06 tahun 2021 dan surat edaran keputusan Bupati Garut nomor 443/Kep.33-Kesra/2021 Tm Gabungan Yustisi Satgas Covid-19 Kecamatan Cibatu dan Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Garut di masa PSBB yang digelar di jalan raya depan Alun-alun Kecamatan

Baca Juga  Flyover Simpang Padalarang Mulai Digeber

Cibatu, Garut.
Kepala Seksi (Kasie) Tindak Internal Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut Aswara, S.IP yang sekaligus Ketua Tim 3 mengatakan, sasaran operasi yustisi ini adalah pengendara motor, mobil hingga pejalan kaki yang melanggar aturan protokol kesehatan 3 M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan).

“Pelanggar prokes yang kedapatan tidak menggunakan masker diberikan sanksi berupa Penyitaan KTP ,” ujar Aswara disela oprasi yustisi Sabtu (30/1).

Baca Juga  1.000 Masjid di Jabar Layani Pembayaran Zakat Pakai QR Code

Aswara mengatakan, Pelanggar protokol kesehatan yang terjaring 30 Orang tidak memakai masker dan 4 orang KTP nya kami tahan, Pungkas Aswara.

R. Faisal,tarungnews.com

Komentar

News Feed