Kabupaten Garut – Dalam rangka upaya Penanggulangan penyebaran virus Covid-19 di wilayah Kecamatan Cibatu sebagaimana instruksi Presiden nomor 06 tahun 2020, Perbup Garut Nomor 06 tahun 2021 dan surat edaran keputusan Bupati Garut nomor 443/Kep.33-Kesra/2021 Tm Gabungan Yustisi Satgas Covid-19 Kecamatan Cibatu dan Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Garut di masa PSBB yang digelar di jalan raya depan Alun-alun Kecamatan
Cibatu, Garut.
Kepala Seksi (Kasie) Tindak Internal Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut Aswara, S.IP yang sekaligus Ketua Tim 3 mengatakan, sasaran operasi yustisi ini adalah pengendara motor, mobil hingga pejalan kaki yang melanggar aturan protokol kesehatan 3 M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan).
“Pelanggar prokes yang kedapatan tidak menggunakan masker diberikan sanksi berupa Penyitaan KTP ,” ujar Aswara disela oprasi yustisi Sabtu (30/1).
Aswara mengatakan, Pelanggar protokol kesehatan yang terjaring 30 Orang tidak memakai masker dan 4 orang KTP nya kami tahan, Pungkas Aswara.
R. Faisal,tarungnews.com











Komentar