oleh

Dua Pohon Pinus Ditebang Seseorang di Lahan Pemkab Bandung Barat

KAB. BANDUNG BARAT,- Dua pohon pinus dengan ukuran cukup besar di lahan milik Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bandung Barat (KBB) ditebang warga tanpa ijin terlebih dahulu.

Terlihat sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) tengah meninjau lokasi penebangan liar, tepatnya di Jalan Mekarsari – Ngamprah, Gerbang selatannya Pemkab Bandung Barat, Senin (17/5/2021).

“Kita belum tahu, apakah ini masuk ranah pidana atau tidak. Tapi kita akan tindak lanjuti. Besok kita akan mengadakan rapat membahas masalah ini,” kata Kepala Bidang Aset pada BPKD KBB, Eva Nurhasanah.

Baca Juga  Bupati Bandung Barat Sewakan Hotel Warga, untuk Apa ya?

Eva mengatakan, untuk penebangan pohon yang berada di kawasan aset pemerintah tidak bisa sembarangan. Akan tetapi harus ada ijin terlebih dahulu, dalam hal ini perijinan ada di Dinas Kimrum.

Untuk memastikan ada atau tidaknya sangsi penebangan pohon tersebut, pihaknya lebih lanjut akan berkoordinasi dengan dinas terkait.

“Segala sesuatu yang menyangkut  aset pemerintah, memang harus kita lindungi. Ini pun sebagai salah satu upaya kita dalam melindungi aset pemda,” ujar Eva.

Baca Juga  Ini Salah Satu Cara Bandung Kendalikan Banjir

Sementara itu, Kasatpol PP KBB, Asep Sehabudin mengatakan, penabangan liar ini terjadi pada saat libur dan ketika pemerintah tengah sibuk melakukan penyekatan arus mudik lebaran idulfitri 1442 H.

“Jadi meninjau lokasi, tiba-tiba kemarin ada penebangan dua pohon kayu di tanah milik pemda,” kata Asep.

“Karena mau tidak mau sudah terjadi kesewenangan-wenangan tanpa minta ijin, walaupun ada surat dari kepala desa, itu kan sifatnya baru pengajuan,” ujarnya.

Baca Juga  Warga dan Kades Kutamaneuh Perbaiki Jalan Loji - Purwakarta

Ia menambahkan, pihaknya akan membahas tindak lanjutnya dengan pihak internal.

“Kita akan bahas tindak lanjutnya bagaimana. Nanti kita akan rapatkan dengan pimpinan langkah apa saja yang ditempuh,” tutup Asep.

 

*PenaKu.ID

News Feed