oleh

Dengan Prokes Ketat, Sat Pol PP Meja Hijaukan Para Pelanggar PPKM Darurat

BANDUNG, – Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung (Satpol PP) Jawa Barat dan Kota Bandung, menyeret sejumlah pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat ke “meja hijau”,. Mereka, terciduk saat melanggar PPKM Darurat, Kamis (8/7/2021)

Para pelanggar PPKM Darurat langsung mengikuti Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) on the street di Metro Indah Mal. Dalam, sidang Tipiring itu, juga dilakukan dengan Protokol kesehatan (Prokes) dengan 5 M. Terlihat, mereka memakai masker, sebelum sidang disuruh mencuci tangan, menjaga jarak, tidak berkerumun dan membatasi sesama pelangar dan petugas.

Kepala Satpol PP Provinsi Jawa Barat, M Ade Afriandi mengatakan, penindakan ini menyasar warga dan pemilik usaha yang melanggar aturan pada regulasi penerapan PPKM Darurat, Perwal Kota Bandung dan Perda Provinsi Jawa Barat nomor 5 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perda Jabar nomor 13 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan, Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Maayarakat.

“Sidang Tipiringnya, serentak dilaksanakan saat PPKM Darurat bukan hanya di Jawa Barat, tetapi di Indonesia sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 15 tahun 2021,” ujarnya.

Baca Juga  Jelang Imlek, Gugus Tugas Diminta Lakukan Patroli Pengawasan Prokes Ketat

Ade mengungkapkan, sidang Tipiring di Kota Bandung dilakukan dengan dua cara, yakni dilaksanakan oleh Satpol PP Jawa Barat, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Jabar didampingi oleh Satpol PP Kota Bandung.

“Kemudian ada juga yang dilaksanakan oleh PPNS Satpol PP Kota Bandung didampingi kami (Satpol PP Jabar). Jadi artinya di Kota Bandung akan lebih sering pelaksanaan yustisi ini,” katanya.

Ade mengakui, pihaknya menyasar kepada perorangan dan pemilik, pengelola, atau pelaku usaha yang melanggar dalam aturan dan juga ketentuan yang diatur dalam PPKM Darurat. “Sebetulnya kita sudah melaksanakan dari 28 Juni 2021 untuk sidangnya, pada tanggal 25 sampai 27 juni itu patroli wasdak dan tindakan administratif,” katanya.

Baca Juga  Pemkot Cimahi Targerkan 6 PSU di Perumahan Bisa Tertarik Asetnya

Demikian juga, sekarang ini (8 juli 2021), sidang diaksanakan langsung oleh Satpol PP Kota Bandung didampingi dari Sat Pol PP Jabar, artinya PPNS Satpol PP Kota Bandung mendapatkan sprindik dari Sat Pol PP Jawa Barat untuk menegakkan Perda nomor 5 tahun 2021. (FORMASNEWS.COM/Yat).

 

 

News Feed