CIMAHI, Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna, mempernolehkan warga masyarakat Cimahi, untuk melaksanakan shalat idul adha 144 H, Jumat (31/7/2020) dimasing – masing daerah. Namun, untuk pelaksanaanya tetap harus memakai protokol kesehatan yang ketat. Pasalnya di Kota Cimahi masuk dalam katagori zona oranye, artinya resiko pademi Virus Corona sedang dalam penyebaran.
“Berdasarkan laporan, masjid dan beberapa warga yang melaksanakan shlat Idul adha 1441 H tercatat ada 462 mesjid. Saat melaksanalan ibadah shalat tetap, mengacu kepada protokol kesehatan agar terhindar dari potensi penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19),” ujarnya usai shlat Idul Adha di Kediamnannya kepada Wartawan, Jumat (31/7/2020).
Dikatakannya, Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi mengizinkan untuk melaksanakan shalat Idul Adha tahun 1441 hijriyah yang jatuh pada 31 Juli 2020 itu, karenaa pihaknya sudah berdiskusi dengan para ulama Kota Cimahi. Pada dasarnya,para ulama mempebolehkan shalat Idul Adha, tetapi harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuain anjuran Pemerintah.
“Saya kira tidak ada masalah. Sudah ada panduan pelaksanaan shalat Idul Adha yang disosialisasikan oleh Ketua DKM masjid se-Kota Cimahi melalui MUI maupun forum ketua RW. Tata cara pelaksanaan shalat Idul Adha, seperti pengecekan suhu, wajib bermasker, membawa sajadah sendiri, dan berjarak antar jemaa dan pelaksanaanya di imbau di lapangan terbuka,” katanya.
Untuk jamaah yang boleh mengikuti pelaksanaan shalat Idul Adha, wajib dalam kondisi sehat, bukan PDP atau ODP, serta menghindari kontak fisik. Setelah shalat langsung pulang dan tidak boleh bersalaman
Berdasarkan pantau tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Cimahi, termasuk para ASN Pemkot Cimahi yang di terjunkan sejauh ini pelaksanaan salat idul adha di setiap wilayah di tiga Kecamatan aman dan lancar. Hasil laporan para petugas dan ASN, mereka yang melaksanakan shalat Idul Adha mematuhi protokol kesehatan. (H.Asep R/Formasnews.com)











Komentar