oleh

Pengembang Grend Subang Resident Nunggak PBB Hingga Rp. 53 Juta

SUBANG, – PT. Central Virna Development, salah satu pengembang Perumahan Grend Subang Resident yang berlokasi di Desa Belendung Kecamatan Cibogo Kabupaten Subang, sampai menjelang akhir tahun 2020, disinyalir masih menunggak kewajiban bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp. 53.180.458.

Menurut Hartono Kepala Desa Belendung membenarkan bahwa sampai saat ini berdasarkan laporan data dari petugas kolektor PBB, bahwa pihak pengembang perumahan Grend Subang Resident sampai saat ini belum memenuhi kewajibannya untuk membayar Pajak PBB sebesar Rp. 53.180.458. Sehingga dengan keterlambatan pembayaran wajib pajak PBB dari pihak pengembang telah menghambat atas pencapaian prolehan target pajak PBB Desa Belendung sebesar 260 Juta.

“Dengan keterlambatan pembayaran PBB oleh pihak pengembang perumahan Grend Subang Resident, maka otomatis akan memperhambat pencapaian target PBB Desa Belendung,” ucap Hartono Kamis (12/11/2020)

Lanjut Hartono, bahwa pihak Pemdes Belendung dalam rangka pencapaian pungutan pajak PBB diwilayahnya, pihak Pemdes sudah melayangkan surat kepada pihak Pengembang Perumahan Grend Subang Resident bahkan sudah mencoba beberapa kali menghubungi via seluler, namun sulit dihubungi.

Baca Juga  Satlantas Polres Cimahi Bagikan Masker dan Sembako Terdampak Covid-19

“Pihak Pemdes Belendung sudah lama melayangkan surat himbauan kepada pihak pengusaha perumahan, bahkan saya sudah coba menghubungi lewat telepon namun susah dihubungi,” tutur Hartono.

Sementara itu menurut Engkos Koswara petugas kolektor PBB Desa Belendung, menuturkan bahwa dari target PBB sebesar 260 Juta, dan sampai hari ini pihaknya baru bisa mengumpulkan sebesar 39% dari target. Namun dirinya optimis dengan adanya pembagian sertifikat Program PTSL hari ini target perolehan pajak PBB akan meningkat. Apa lagi kalau tagihan wajib pajak PBB perumahan Grend Subang Resident sekitar 911 SPPT sudah masuk, saya perkirakan 75% dari target akan tercapai.

Baca Juga  Plt. Bupati Cianjur ikuti Upacara Hari Bela Negara ke 72

“Dengan adanya pembagian 500 bidang sertifikat PTSL ke warga Belendung akan menambah perolehan pajak PBB. Apa lagi kalau pihak perumahan yang nilai wajib pajaknya cukup besar, kami estimasikan bisa mencapai 75%,” tutur Engkos. (SONY/FORMASNEWS.COM )

Komentar

News Feed